Abstrak
Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 ( Tentang Label Pangan Olahan)
Pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan, serta bahwa peraturan mengenai label pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang label pangan olahan, maka perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Label Pangan Olahan terbaru.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.
