Abstrak
Undang - Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2016 (Merek dan Indikasi Geografis)
Di era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri. Serta untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Undang - Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2016 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.
