Abstrak
Peraturan Menteri Perindustrian No. 71 Tahun 2024 (SNI Wajib Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71 Tahun 2024 hadir utnuk menyesuaikan ketentuan pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib dengan perkembangan SNI dan kebijakan standarisasi industri. Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012 beserta perubahannya.
Regulasi ini mengatur produk Pelek Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai tempat melekatnya ban, menahan beban, serta menghubungkan roda dengan poros penggerak kendaraan. Produk yang tercakup meliputi Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk dipasarkan di wilayah Indonesia.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71 Tahun 2024 untuk memberikan gambaran mengenai ketentuan utama dalam regulasi serta membantu pelaku usaha memahami ruang lingkup dan kewajiban penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib.
