Abstrak
Peraturan Menteri Perindustrian No. 69 tahun 2024 (SNI Wajib Baterai Primer)
Untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan baterai primer, dan mengingat bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baterai Primer Secara Wajib beserta perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar dan kebijakan standardisasi industri, maka Kementerian Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 69 tahun 2024.
Melalui peraturan ini, Kementerian Perindustrian menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib terhadap baterai primer, yaitu baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer dan hanya dapat digunakan satu kali tanpa dapat diisi ulang, baik yang dipasarkan sebagai produk tersendiri maupun yang dikemas atau menjadi bagian dari produk lain.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2024 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.
