Abstrak
Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 (Sertifikasi TKDN dan BMP)
Untuk mendorong percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta menyederhanakan tata cara verifikasi dan sertifikasi, dan mengingat bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 dan Nomor 46 Tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, struktur industri, dan kebutuhan dunia usaha, maka Kementerian Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Melalui peraturan ini, Kementerian Perindustrian memperbarui kerangka penghitungan, tata cara pengajuan digital, serta mekanisme penilaian TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) untuk sektor barang, jasa, hingga gabungan barang dan jasa. Penetapan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan keberpihakan pada produk manufaktur lokal dalam pengadaan barang/jasa, serta memperkuat daya saing ekosistem industri nasional.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.
