top of page
KEKHO_LOGO-removebg-preview-1.png
INDUSTRIAL

November 8, 2024 at 1:11:42 AM

Rp 0

Untuk mendapatkan Executive Summary Report, klik Order Now.

Abstrak

Peraturan Menteri Perindustrian No. 22 Tahun 2020 (Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika)


Sehubungan dengan sudah tidak sesuainya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M-IND/PER/8/2015 tentang ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri produk elektronika dan telematika, kementerian perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian terbaru tentang ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri produk elektronika dan telematika untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penghitungan tingkat komponen dalam negeri produk elektronika dan telematika sesuai dengan karakteristik produk dan pola bisnis industri.


Produk elektronika yang dimaksud dalam regulasi ini adalah produk yang memproses sinyal digital atau analog, memiliki komponen aktif atau pasif, yang terkoneksi dengan atau tidak terkoneksi dengan Printed Circuit Board (PCB) yang memiliki atau tanpa catu daya, mempunyai casing, serta menghasilkan output sesuai dengan fungsinya masing - masing, sebagai contoh produk pendingin udara, alat cukur elektrik, dispenser dan lain - lain. Sedangkan produk telematika yang dimaksud dalam regulasi ini adalah perangkat keras (hardware) yang terintegrasi dengan perangkat lunak dan memiliki kemampuan berinteraksi atau berkomunikasi dengan produk lain melalui sistem jaringan komunikasi sebagai contoh produk Set Top Box, telepon, telepon seluler termasuk Smartphone dan lain - lain.


Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan Menteri Perindustrian No. 22 tahun 2020 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.

bottom of page