top of page
KEKHO_LOGO-removebg-preview-1.png
INDUSTRIAL

August 18, 2026 at 11:05:18 AM

Rp 0

Untuk mendapatkan Executive Summary Report, klik Order Now.

Abstrak

Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2025 (SNI Wajib Kaca Pengaman Kendaraan Bermotor / Automotive Glass)


Dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan, menjamin mutu komponen, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi otomotif, Kementerian Perindustrian menyempurnakan aturan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib.


Peraturan ini memuat kewajiban SNI untuk kaca pengaman berlapis (laminated) dan diperkeras (tempered) yang digunakan sebagai kaca depan, kaca panel, maupun partisi pada kendaraan kategori L, M, N, O, dan T yang merupakan produk hasil produksi dalam negeri dan/atau produk impor yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025 guna membantu pelaku usaha memahami penyesuaian regulasi ini secara komprehensif.

bottom of page