top of page
KEKHO_LOGO-removebg-preview-1.png
HEALTHCARE

November 8, 2024 at 1:13:15 AM

Rp 0

Untuk mendapatkan Executive Summary Report, klik Order Now.

Abstrak

Peraturan Menteri Kesehatan No 62 tahun 2017 (Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)


Dalam rangka untuk menjamin Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan untuk melindungi masyarakat, serta dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan harmonisasi regulasi tingkat ASEAN dan global serta kebutuhan hukum. Kementerian Kesehatan  menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.


Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemas ulang, yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki Izin Edar yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.  Peraturan ini menjelaskan tentang permohonan izin edar baru, permohonan perpanjangan izin edar, permohonan perubahan izin edar dan permohonan perpanjangan dengan perubahan.


Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 tahun 2017 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.

bottom of page