top of page
KEKHO_LOGO-removebg-preview-1.png
HEALTHCARE

November 8, 2024 at 1:13:15 AM

Rp 0

Untuk mendapatkan Executive Summary Report, klik Order Now.

Abstrak

Peraturan Menteri Kesehatan No 20 tahun 2017 (CPAKB)


Dalam rangka menjamin alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan tujuan pembuatannya,  serta untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Kementerian Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dan Perbekalan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB).


Setiap perusahaan yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dalam melaksanakan kegiatan produksi wajib menerapkan CPAKB untuk perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan CPPKRTB untuk perusahaan yang memproduksi perbekalan kesehatan rumah tangga. Penerapan CPAKB dan CPPKRTB dibuktikan dengan sertifikat berdasarkan hasil audit CPAKB atau CPPKRTB.


Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 tahun 2017 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.

bottom of page