Abstrak
Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2021 (Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan yang berisikan regulasi SNI wajib untuk beberapa produk Ketenagalistrikan seperti miniatur circuit breaker (MCB), pemutus sirkit arus sisa (RCCB), sakelar, tusuk kontak, kotak kontak, luminer, kipas angin listrik, konduit, fiting lampu, dll.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek kegiatan ketenagalistrikan, mulai dari perencanaan, pembangunan, operasi, hingga pemeliharaan sistem tenaga listrik, dilaksanakan dengan standar yang dapat menjamin efisiensi, keamanan, serta untuk memperkuat daya saing industri ketenagalistrikan Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi yang berkelanjutan.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report tentang Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2021 guna membantu pelaku usaha dalam memahami dan menerapkan ketentuan dari Peraturan terkait.