Abstrak
Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2021 (SNI PV Module Silikon Kristalin)
Dalam rangka penyesuaian terhadap inovasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi terbarukan serta menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan konsumen terhadap pemenuhan standar peralatan pemanfaat energi surya fotovoltaik, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai penerapan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristallin dengan tujuan untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan daya tahan modul fotovoltaik dalam mendukung pengembangan energi terbarukan.
Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa modul fotovoltaik silikon kristalin yang diproduksi, diimpor, atau digunakan di Indonesia harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang relevan atau standar internasional yang diakui. Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan penggunaan modul fotovoltaik di Indonesia menjadi lebih terstandar sehingga dapat mendukung pencapaian target energi bersih dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report tentang Peraturan Menteri ESDM No. 2 tahun 2021 guna membantu pelaku usaha dalam memahami dan menerapkan ketentuan dari Peraturan terkait.