top of page
KEKHO_LOGO-removebg-preview-1.png
ENERGY

November 8, 2024 at 12:57:37 AM

Rp 0

Untuk mendapatkan Executive Summary Report, klik Order Now.

Abstrak

Keputusan Menteri ESDM No 20 tahun 2024 (SKEM LED)


Sehubungan dengan perkembangan teknologi dan dimensi ukuran pada Peralatan Pemanfaatan Energi Lampu - Light-Emitting Diode (LED), perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pencantuman Label Tanda Hemat Energi. Dengan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaatan Energi Lampu - Light-Emitting Diode (LED). Regulasi ini berlaku untuk jenis lampu LED swabalast, tabung swabalast dan luminer.


Lampu LED swabalast  yang diatur dalam peraturan ini merupakan lampu LED swabalast dengan kaki lampu tipe  E40, E27, E26 dengan daya pengenal sampai dengan 60 watt dan tegangan pengenal > 50 Va.b. sampai dengan 250 Va.b. Untuk lampu LED tabung swabalast yang diatur dalam peraturan ini merupakan lampu LED tabung denga tipe kaki lampu double capped G13 dengan daya pengenal sampai dengan 60 watt dan tegangan pengenal > 50 Va.b. sampai dengan 250 Va.b. Sedangkan untuk lampu LED luminer yang diatur dalam peraturan ini merupakan lampu LED luminer untuk jenis Alat Penerangan Jalan (APJ) meliputi lampu penerangan jalan umum, lampu trotoar dan lampu tunnel light dengan daya pengenal sampai dengan 250 watt dan tegangan pengenal > 50 Va.b. sampai dengan 300 Va.b.


Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Keputusan Menteri ESDM No. 20 tahun 2024 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.

bottom of page