Abstrak
Undang - Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2019 (Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan)
Dalam rangka sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuh kembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti, maka pemerintah perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan.
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani dan mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Kekho Academy menghadirkan Executive Summary Report Undang - Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2019 guna membantu pelaku usaha dalam memahami isi dari Peraturan terkait.
